Sholat Dengan Mulut Kepedasan Usai Makan, Apakah Sah?
Amalan sholat bisa batal karena sebab tertentu. Di antaranya adalah makan dan minum. Dalam hal ini, bukan aktivitasnya yang dimaksud melainkan masuknya sisa makanan ke dalam tubuh ketika sedang sholat.
Para ulama memberikan batasan masuknya makanan yang bisa membatalkan sholat. Batasan tersebut yaitu lubang jauf yang merupakan pangkal dari mulut, hidung dan telinga.
Jika makanan sudah melewati lubang jauf, sholat dihukumi batal. Apabila belum melewati, sholat tidak dinyatakan batal.
Jauf pada mulut, hidung, maupun tenggorokan berbeda-beda letak dan namanya. Pada mulut, batas awalnya adalah hulqum yang merupakan ujung tenggorokan.
Pada hidung, batas awalnya yaitu khaysum yang terletak sejajar dengan mata. Sementara pada telinga, batas awalnya adalah bagian dalam yang tidak terlihat mata.
Jika sholat dalam keadaan mulut kepedasan usai makan, batalkah?
Dikutip dari NU Online, hal yang membatalkan sholat adalah masuknya makanan dalam wujud sangat kecil. Misalnya, makanan tersangkut di antara gigi berhasil dilepas lalu ditelan.
Batal atau Tidak?
Terkait rasa pedas, jika memang tidak ada wujud benda di lidah, misalnya kulit cabai, serta tidak ada perubahan warna dan rasa liur, sholat tetap sah. Sebab rasa pedas itu hanya sisa dari makanan yang tidak berpengaruh terhadap sholat.
Tetapi, apabila rasa pedas itu terdapat bendanya dan melekat di sela-sela mulut dan ditelan, sholat menjadi tidak sah. Sebab, benda semacan potongan cabai tetaplah bagian dari makanan.
Sedangkan jika rasa pedas mengubah warna dan rasa air liur namun tidak ada bendanya, ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan menelan air liur itu membatalkan sholat, sementara sebagin lannya menyatakan tidak batal.
Penjelasan Ulama
Penjelasan ini tertuang dalam kitab Hasyiyah Al Jamal ala Syarh Al Manhaj karangan Syeikh Sulaiman Al Jamal.
"Rasa yang tersisa dari bekas makanan tidak membatalkan sholat, sebab tidak adanya zat kebendaan ('ain) pada organ dalam seseorang yang sedang sholat. Dan tidak sama dengan hal tersebut yaitu bekas yang tersisa setelah meminum kopi berupa sesuatu yang dapat mengubah warna air liur atau mengubah rasa dari air liur, maka menelan air liur ini dapat membahayakan sholat (membatalkan sholat), sebab perubahan warna air liur menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat zat kebendaan. Dan masalah ini juga bisa saja dikatakan tidak membahayakan sholat, sebab berubahnya warna bisa saja disebabkan karena upaya air liur yang bersanding dengan warna hitam yang ada di dalam kopi misalnya. Pendapat demikian justru yang mendekati kebenaran, berdasarkan keterangan yang disebutkan oleh para ulama tentang sucinya air ketika berubah disebabkan hal yang menyandinginya."
Ketentuan ini tidak berlaku khusus hanya untuk rasa pedas. Penjelasan ini juga dapat dipakai untuk meninjau rasa manis, asin, dan lain sebagainya.
Sumber:
https://www.dream.co.id/your-story/sholat-dengan-mulut-kepedasan-usai-makan-sahkah-190115z.html
http://www.nu.or.id/post/read/101442/shalat-dengan-sisa-rasa-pedas-di-lidah-apakah-sah
Comments
Post a Comment